ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Bupati Aceh Tamiang Mursil SH M Kn menerima kedatangan Tim Audit BPK RI perwakilan Provinsi Aceh, Tim Audit tersebut diterima di Ruang Kerja Bupati di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum’at (07/02/2020).
Tim Audit dari BPK RI Perwakilan Aceh direncanakan akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 (Unaudited).
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH M Kn sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPK dan para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menyampaikan data-data pendukung terkait laporan keuangan.
Selain itu, Bupati telah mengintrusikan para kepala SKPK untuk tidak melakukan perjalanan dinas selama dilakukannya pemeriksaan oleh BPK RI.
Selaku Bupati Aceh Tamiang, H Mursil mengharapkan hasil pemeriksaan nanti bisa mendapat penilaian, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya tetap dapat diraih pada laporan tersebut.
Sementara itu, Farhan selaku Pengendali Teknis, perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, mengatakan, sebelum pihaknya melaksanakan pemeriksaan, pihaknya memohon izin terlebih dahulu kepada Bupati Aceh Tamiang dalam melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan secara lebih terperinci atas laporan keuangan 2019 yang telah diserahkan pada tanggal 30 Januari 2020 lalu.
Dijelaskannya bahwa dalam pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 07 Februari hingga 6 Maret 2020 mendatang.
Menurut Farhan, Tim yang terdiri 6 personil akan melakukan pemeriksaan diantaranya Arif Agus selaku penanggung jawab dan Farhan selaku pengendali teknis.
Sedangkan, Novia Kepriani selaku Ketua Tim. Dan Alvira Charolinthya, Nurhuda Praditya dan Hendy Tirta Kurnia sebagai anggota tim, terangnya.
"Dalam pelaksanaan pemeriksaan, kami memerlukan dokumen-dokumen sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang kami lakukan nanti", ujarnya
Sementara dalam pemeriksaan nanti ada beberapa kriteria dalam audit diantaranya, adalah kesesuaian penyajian angka-angka dengan standar akuntansi pemerintahan, pengendalian intern, kepatuhan terhadap UU serta efektivitas", tutupnya. (Tarmizi / SL)